DIKEBIRI, Pelaku Pemerkosaan atau Pencabulan pada Anak Juga Akan Diumumkan Identitasnya

Kemudian, pada Pasal 5 dalam PP tersebut menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.

Editor: Ravianto
shutterstock
illustrasi pencabulan pada anak. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut PP kebiri kimia ini memberikan kepastian terhadap upaya konkret bagi pelaku pemerkosaan. 

Alat itu dipasang untuk memantau pergerakan mereka.

Ketentuan itu termuat dalam salah satu pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

Pasal 3 PP/2020 menyatakan bahwa berbagai tindakan hukuman ini bakal dikerjakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Namun begitu Pasal 4 menjelaskan, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak-anak.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Juventus, Tinggal Satu Posisi untuk Diperebutkan Dua Pemain

Baca juga: Petani Cabuli Sepupunya Sendiri, Korban yang Pingsan Diletakkan di Halaman Rumah

Ketentuan pemasangan alat pendeteksi elektronik berupa gelang diatur dari Pasal 14 hingga Pasal 16. "Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul," demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pada ayat (2) disampaikan bahwa pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokok.

Adapun ayat (3) menerangkan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama dua tahun.

Pasal 15 PP ini menjelaskan bahwa alat pendeteksi elektronik dapat berupa gelang atau lainnya yang sejenis.

Berikutnya pada Pasal 16 disampaikan bahwa pemasangan dan pelepasan gelang elektronik dilakukan dengan tata cara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan informasi lebih dahulu ke jaksa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), maksimal satu bulan sebelum pemasangan gelang elektronik terhadap pelaku yang sudah selesai menjalani pidana pokok.

Namun, Kemenkumham sebelumnya harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang bakal dipasangkan serta kelayakan atau kondisi alat.

Sebelum memasang alat pendeteksi elektronik, Kemenkes harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk pemakaian alat pendeteksi elektronik tersebut.

Kemenkes pun harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan paling lama tujuh hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.

"Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 16 huruf e.

Pasal 17 peraturan pemerintah itu menyatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik diatur melalui peraturan menteri di bidang hukum.

Pelbagai tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi hingga pengumuman identitas pelaku bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta, sumber lain yang sah dan tidak mengikat.(tribun network/fik/fah/sen/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved