Perjalanan Umrah dari Indonesia Mulai 16 Januari Setelah Bandara di Arab Saudi Dibuka Lagi
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pencabutan larangan perjalanan sementara.
Editor:
Giri
EPA/MOHAMED MESSARA
ILUSTRASI - Masyarakat Indonesia bisa menjalani umrah lagi setelah Arab Saudi membuka penerbangan lagi.
Pembatasannya adalah, mereka harus meninggalkan negara-negara tersebut setidaknya 14 hari sebelum masuk Arab Saudi.
Kemudian, warga Arab Saudi yang baru masuk dari negara dengan varian baru Covid-19 untuk kasus kemanusiaan dan esensial, wajib karantina di rumah selama 14 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Penerbangan Arab Saudi Dicabut, Asosiasi Jadwalkan Umrah 16 Januari 2021"
Berita Terkait