Perempuan Karawang yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Sejak 2016, Bermula Saat Suami di-PHK
Polisi memastikan perempuan penghina Pancasila di Karawang merupakah ODGJ.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - A (40), perempuan di Karawang yang menghina Pancasila, mengalami gangguan kejiwaan akibat himpitan ekonomi.
Belakangan A diketahui merupakan ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) suami A menjadi salah satu penyebab gangguan kejiwaannya.
Baca juga: VIDEO-Gisel dan MYD Hari Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Baca juga: Fanny Fabriana Awalnya Batuk, Akhirnya Suami, Anak, dan Mama Serta Pekerja Positif Covid-19
"Dari hasil keterangan keluarga dan tetangga, serta keterangan psikiater, penyebab gangguan jiwa Ibu A, kemungkinan besar karena himpitan ekonomi," ucap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Tribun Jabar, Senin (4/1/2020).
A mengalami gangguan kejiwaan di tahun 2016.
Saat itu dari keterangan suaminya bermula saat suaminya mengalami PHK.
Mereka pun mengalami himpitan ekonomi sangat berat.
"Bahkan A dan anaknya sempat berobat tradisional di Purwakarta. Namun karena biaya hanya sebulan saja dan pengobatannya terhenti. Anaknya sudah mendingan dalam pengobatan. Tetapi A katanya masih sering kambuh," ucap Kasat Reskrim.
Karena kondisi kejiwaan A, kepolisian pun merujuk Ani untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena A tidak memiliki BPJS," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.

Tak Dapat Dipidana
Polisi memastikan perempuan di Karawang menghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan.
"Pertama kami meminta keterangan dari keluarga dan aparat desa, memang ibu A ini mengalami gangguan kejiwaan. Kemudian kami ke dokter ahli dan memang dipastikan yang bersangkutan mengalami kejiwaan dan harus direkomendasikan untuk direhab ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.
Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
Baca juga: Ingin Pulang ke Alamnya, Pemuda di Tegal Kubur Diri Sendiri di Tempat Pemakaman Umum
"Kami rekomendasikan untuk dilakukan rehab. Namun kita kembalikan lagi kepada keluarganya," katanya.
Fakta lainnya dikatakan Oliestha, A merekam video tersebut sendiri.
Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya.
"Ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. Dan ia merekamnya sendiri. Setelah kita cek pesan-pesan WA atau pun SMS dan lainnya itu tidak ada perintah dari siapa pun," ujarnya.
Baca juga: Jangan Kaget, Ukuran Tempe dan Tahu di Indramayu Bakal Lebih Mini Lagi, Imbas Harga Kedelai Naik
Baca juga: Gisel dan MYD Diperiksa Soal Video Syur, Akun Michael Yukinobu de Fretes Update, Tampak Pasrah