Sidang Praperadilan Habib Rizieq
LINK LIVE STREAMING Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berikut ini link live streaming praperadilan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). HRS atau Habib Rizieq Shihab menjalani sidang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini link live streaming sidang praperadilan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
HRS atau Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Adapun penyelenggaraan sidang perdana praperdilan HRS ini dapat disakasikan melalui siaran langsung.
Anda dapat menyaksikannya lewat link live streaming yang disematkan di bagian akhir artikel ini.
Baca juga: Perempuan Karawang yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Sejak 2016, Bermula Saat Suami di-PHK
Diberitakan sebelumnya, dalam praperadilan Habib Rizieq Shihab telah dipersiapkan sedimikian rupa.
Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang tersebut.
Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," pungkasnya.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro optimistis soal penegakan hukum yang terkait dengan objektivitas terhadap gugatan perkara.
Namun, ada hal yang dipertanyakan olehnya.
"Kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali. Itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus begitu. Ini ada apa?" kata Sugito saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Atta Halilintar Pajang Foto-foto Mesra dengan Aurel, Bikin Heboh Penggemar: Bahagia Itu Sederhana
Baca juga: Selalu Duduk Paling Belakang dan Pendiam, Pembuat Parodi Indonesia Raya Dikenal Pintar di Sekolah
Sugito mengatakan ini adalah sebuah kejanggalan di mana ada dugaan ketidaktransparan dari pihak PN Jaksel terkait mekanisme urutan proses sidang.
"Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain? Kita enggak tahu," tambahnya.
Berikut, Anda dapat menyaksikan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab lewat tayangan link live streaming di Kompas.TV.
Berikut link live streaming >>>>> Klik Link