Sidang Praperadilan Habib Rizieq

LINK LIVE STREAMING Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berikut ini link live streaming praperadilan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). HRS atau Habib Rizieq Shihab menjalani sidang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Berikut ini link live streaming praperadilan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini link live streaming sidang praperadilan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

HRS atau Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Adapun penyelenggaraan sidang perdana praperdilan HRS ini dapat disakasikan melalui siaran langsung.

Anda dapat menyaksikannya lewat link live streaming yang disematkan di bagian akhir artikel ini.

Baca juga: Perempuan Karawang yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Sejak 2016, Bermula Saat Suami di-PHK

Diberitakan sebelumnya, dalam praperadilan Habib Rizieq Shihab telah dipersiapkan sedimikian rupa.

Dikutip dari tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang tersebut.

Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pihaknya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito pun menjelaskan bahwa pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Habib Rizieq.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," pungkasnya.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa. 

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved