Apakah Gisel Langsung Ditahan? Hari Ini Jalani Pemeriksaan Pertama dengan Status Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka video syur, Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan pertama dengan status itu.
TRIBUNABAR.ID, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka video syur, Gisella Anastasia atau Gisel akan menjalani pemeriksaan pertama dengan status itu. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya (PMJ) hari ini, Senin (4/1/2021).
Atas kasus video syur itu, Gisel dijerat dengan menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artinya ancaman hukuman di atas 5 tahun bisa dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Gisel tersebut?
Polisi bisa menahan Gisella Anastasia atau Gisel terkait video yang viral sejak beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui polisi menjerat Gisel dan pasangannya, Michael Yukinobu Defretes, menggunakan Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Din Syamsuddin Nikahi Cucu Pendiri Ponpes Gontor, Mas Kawin Uang Ternyata Sesuai Tanggal Akad
Baca juga: Pandemi Virus Corona Bukan yang Terakhir di Bumi, Ada Penyakit X yang Sudah Mengancam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut Gisel disangka membuat konten pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Akankah Gisel langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan?
Berdasarkan UU yang ada, penyidik bisa menahan Gisel karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Tetapi apakah hak subjektif itu akan digunakan atau, tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
Dasar hukum penyidik dalam menahan seorang tersangka diatur dalam UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan penahanan tersangka daitur dalam Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, yang antara lain disebutkan bahwa seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa ditahan.
Seperti diketahui, ancaman hukuman Pasal 4 UU Pornografi yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu maksimal adalah 12 tahun.
Pasal 21 KUHP ini juga mengatur alasan penyidik menahan seorang tersebut. Bunyi Ayat (1) Pasal 21 KUHAP terkait penahanan: (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.