Terbukti Jadi Pengedar Narkoba, Buruh Tani di Indramayu Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Adapun modus yang dilakukan buruh tani ini, yaitu dengan cara membungkus sabu-sabu menggunskan plastik bening yang dilakban coklat

ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seorang buruh tani berinisial M (26) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu kini harus berurusan dengan polisi.

Petani itu diringkus usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Total ada 8 paket sabu dan satu unit gadget yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca juga: Drone Bawah Laut Milik China Ditemukan Nelayan di Sulses, Dewan Minta Prabowo Segera Bicara

Baca juga: Sering Dikaitkan dengan BCL, Ariel NOAH Disebut Tak akan Berjodoh, Wanita Pilihannya Bukan Artis?

"Tersangka M ini ditangkap di dalam rumah di Desa Mulyasaru Blok Sukamaju, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/1/2021).

AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, pelaku ditangkap di TKP saat setelah menerima sabu-sabu.

Polisi pun hingga saat ini masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial E.

Adapun modus yang dilakukan buruh tani ini, yaitu dengan cara membungkus sabu-sabu menggunskan plastik bening yang dilakban coklat.

Baca juga: Buruh Panggul Majalengka Tenggelam di Sungai Cimanuk Belum Ditemukan, Tim SAR Lanjutkan Pencarian

Baca juga: Digandrungi Wanita, Wajah Tampan Ariel NOAH Ternyata Turunan Ibunda, Lihat Foto Ibunya saat Muda

 

Kemudian, sabu-sabu itu dimasukan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

"Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1-10 miliar," ucap dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved