Breaking News

Pengedar Sabu Nekat di Indramayu, Transaksi di Depan Kantor Polisi, Langsung Ditangkap

Pelaku melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut justru di depan kantor Polsek Karangampel.

Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - C (45), warga Kecamatan Indramayu ini kini harus mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lelaki itu diamankan polisi usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Aksinya pun tergolong nekat, entah mengapa, ia melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut justru di depan kantor Polsek Karangampel.

Baca juga: Shin Tae-yong Sudah Lama Kenal Persib Bandung, Bahkan Pernah Menjebol Gawangnya, Ini Ceritanya

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, polisi seketika langsung menangkap pelaku, statusnya sebagai pengedar.

"Pelaku ditangkap di TKP setelah membeli sabu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/1/2021).

AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, untuk mengelabui polisi, modus yang dilakukan tersangka ini cukup unik.

Sabu-sabu itu awalnya ia bungkus dengan plastik klip warna bening.

Baca juga: Digandrungi Wanita, Wajah Tampan Ariel NOAH Ternyata Turunan Ibunda, Lihat Foto Ibunya saat Muda

Plastik itu kemudian diikat menggunakan lakban hitam dan dimasukan ke dalam bekas bungkus ice cream.

Terakhir, paket sabu yang sudah dibungkus itu lalu diikat menggunakan karet.

Sementara, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak dua paket sabu, satu unit mobil, dan satu unit gadget.

Baca juga: Kanker Lidah, Pemuda Garut Ini Dibawa ke RS Al Ihsan Bandung, Berawal dari Sariawan

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda Rp 1-10 miliar.

"1 orang lagi masih DPO inisial K," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved