Pengedar Sabu Nekat di Indramayu, Transaksi di Depan Kantor Polisi, Langsung Ditangkap
Pelaku melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut justru di depan kantor Polsek Karangampel.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - C (45), warga Kecamatan Indramayu ini kini harus mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lelaki itu diamankan polisi usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Aksinya pun tergolong nekat, entah mengapa, ia melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut justru di depan kantor Polsek Karangampel.
Baca juga: Shin Tae-yong Sudah Lama Kenal Persib Bandung, Bahkan Pernah Menjebol Gawangnya, Ini Ceritanya
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, polisi seketika langsung menangkap pelaku, statusnya sebagai pengedar.
"Pelaku ditangkap di TKP setelah membeli sabu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/1/2021).
AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, untuk mengelabui polisi, modus yang dilakukan tersangka ini cukup unik.
Sabu-sabu itu awalnya ia bungkus dengan plastik klip warna bening.
Baca juga: Digandrungi Wanita, Wajah Tampan Ariel NOAH Ternyata Turunan Ibunda, Lihat Foto Ibunya saat Muda
Plastik itu kemudian diikat menggunakan lakban hitam dan dimasukan ke dalam bekas bungkus ice cream.
Terakhir, paket sabu yang sudah dibungkus itu lalu diikat menggunakan karet.
Sementara, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak dua paket sabu, satu unit mobil, dan satu unit gadget.
Baca juga: Kanker Lidah, Pemuda Garut Ini Dibawa ke RS Al Ihsan Bandung, Berawal dari Sariawan
Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda Rp 1-10 miliar.
"1 orang lagi masih DPO inisial K," ujar dia.