Kasus Video 19 Detik Gisel Disoroti Media Internasional, Heran Fokus pada Pemeran Bukan Penyebar
Tak hanya di Indonesia, kasus video 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD juga disoroti media internasional.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID - Tak hanya di Indonesia, kasus video 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD juga disoroti media internasional.
Dunia media internasional, The Sun dan South China Morning Post membahas kasus yang menyeret mantan istri Gading Marten itu.
The Sun merupakan media Inggris sedangkan South China Morning Post adalah media basis Hongkong yang menggunakan Bahasa Inggris.
Baca juga: Ucapan Gempi untuk Gisel, Mencintai Sampai Akhir Hayat, Janji Bertemu Sebelum Pemeriksaan Polisi
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Roy Marten Sedih, Begini Ungkapan Perasaan Ayah Gading Marten
Kedua media asing secara garis besar menyoroti penerapan UU ITE dan Pornografi di Indonesia.
Media asing itu juga menyoroti tindakan aparat yang lebih memilih menghukum pihak yang muncul di video tersebut daripada mencari tahu siapa penyebarnya.
Media Inggris, The Sun menerbitkan tulisan berjudul “Singer Facing Jail after Her Sex Tape was Stolen from Her Phone and Leaked Online in Indonesia”, yang diterbitkan pada Kamis (31/12/2020).
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Wow, Media Asing The Sun dan South China Morning Post Ikut Soroti Kasus Video Syur Gisel'
Dalam tulisan tersebut, The Sun mengungkapkan mengenai Gisel yang akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Antipornografi.
Padahal menurut mereka, video tersebut diungkapkan sebagai koleksi pribadi dan disebarluaskan oleh pihak yang mencuri video itu dari telepon genggamnya.
Sementara itu, South China Morning Post mengungkapkan bagaimana Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dipanggil oleh pihak kepolisian untuk ditanyai tetapi belum ditahan.
Kedua media tersebut juga mempertanyakan penerapan UU ITE dan Pornografi.
Menurut The Sun dan South China Morning Post, kedua UU tersebut merupakan produk hukum yang kontroversial.
Apalagi, hukuman mencapai 12 tahun penjara bisa dikenakan bagi pihak yang melanggarnya.

Selain itu, mereka lebih memilih menghukum pihak yang muncul di video tersebut, ketimbang mencari tahu siapa yang menyebarkannya.
The Sun juga mengungkapkan UU tersebut sudah pernah menjerat selebritas lain, yaitu Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel pada 2010.