KABAR GEMBIRA, Pemerintah Salurkan 3 Bansos Mulai Besok, Ini Sasaran yang Menerima
Mulai besok, Senin (4/1/2021), pemerintah menyalurkan bantuan sosial. Bukan cuma satu, tapi ada tiga bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial.
TRIBUNJABAR.ID - Mulai besok, Senin (4/1/2021), pemerintah menyalurkan bantuan sosial. Bukan cuma satu, tapi ada tiga bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial sekaligus.
Direktur Jenderal Penanganan Fakis Miskin (PFM) Kemensos, Asep Sasa Purnama, mengatakan, acara penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Insya Allah, akan ada Acara Penyaluran Bansos 2021 oleh Bapak Presiden tanggal 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB di Istana Presiden. Saat ini kami tengah persiapan untuk acara tersebut," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021) pagi.
Apa saja tiga bansos yang akan disalurkan besok?
Tiga bansos itu adalah:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program sembako
- Bantuan Sosial Tunai (BST).
Total, ada sekitar 38,8 juta penerima tiga bantuan itu.
"Kalau PKH 10 juta KPM, Program Sembako/BPNT sebanyak 18.8 juta KPM, dan BST 10 juta KPM," jelas dia.
Mekanisme penyaluran
Asep mengatakan, proses penyaluran PKH dan program sembako akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening, sementara BST akan disalurkan ke KPM melalui mekanisme pos.
Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Sementara, penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200 ribu dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.
Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.
Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.
Tak gunakan bansos untuk beli rokok