Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan dan Atribut FPI Dianggap Ngawur
Maklumat yang dikeluarkan Kapolri Idham Azis menuai reaksi. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.
Pernyataan sikap komunitas pers itu dikeluarkan pada 1 Januari 2021.
Pernyataan itu disetujui Abdul Manan (Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia), Atal S. Depari ( Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat), Hendriana Yadi (Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)), Hendra Eka (Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)), Kemal E. Gani (Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)), dan Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)). (*)
Sebagian artikel telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang FPI, Dandhy Laksono: Ngawur dan Inkonstitusional