SMS Dikirim kepada Calon Penerima Vaksin Virus Corona Mulai Hari Ini, Ini Urutan Sasaran Vaksinasi

Calon penerima suntikan vaksin virus corona akan mendapat pesan singkat atau SMS yang dikirim Kementerian Kesehatan.

Editor: Giri
istimewa
Vaksin Covid-19 Sinovac di Bio Farma. Calon penerima vaksin virus corona di-SMS mulai hari ini, Kamis (31/12/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon penerima suntikan vaksin virus corona akan mendapat pesan singkat atau SMS yang dikirim Kementerian Kesehatan.

Dilansir Kontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat itu akan dimulai pada Kamis (31/12/2020) ini.

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Baca juga: CATAT! Pembelian Tiket KA Secara Langsung di Daop 3 Cirebon Cuma Bisa di 7 Stasiun Mulai 1 Januari

Baca juga: Perawat Positif Covid-19 Seminggu Setelah Disuntik Vaksin, Ini Penjelasan sang Ahli

Kriteria penerima vaksin

Satu di antara pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Setelah itu, ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari ini, Pemerintah Akan Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved