Pemkot Bandung Akan Lakukan Penutupan Jalan di Malam Tahun Baru, Ini Daftar Jalan yang Akan Ditutup

Dody mengatakan, penutupan jalan dimulai pukul Kamis 31 Desember 2020 Pukul 17.00 WIB sampai 1 Januari2021 pukul 05.00 WIB .

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Ery Chandra
ILUSTRASI Penutupan jalan di simpang empat atau Jalan RE Martadinata atau Riau dan Jalan Merdeka, Kota Bandung, 

Ring 2 

(Sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota), Ahmad Yani –  Martadinata,  Gatsu – Pelajar Pejuang 45 Talaga Bodas – Pelajar Pejuang 45, Lodaya  Pelajar Pejuang 45,  Buah Batu – Jl. Pelajar Pejuang 45,. Sriwijaya –  Pelajar Pejuang 45  M. Ramdhan – Jl. Pelajar Pejuang 45 , Moch. Toha –  Pelajar Pejuang 45 , Otista – BKR , Kopo – Jl. Peta,  Pasir Koja –  Peta, Jamika –. Peta (Simpang 5 B) 

Baca juga: Harga Kedelai Impor Meroket, Pengrajin dan Pedagang Tempe Tahu Akan Mogok Produksi dan Jualan

Ring III

pintu masuk Kota Bandung ,Bundaran Cibiru,Cibeureum,Ledeng ,Pintu keluar Tol Pasteur ,Pintu keluar Tol Pasir Koja, Pintu keluar Tol Kopo, Pintu keluar Tol Moch. Toha, Pintu keluar Tol Buah Batu ,

Baca juga: Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Sambil Terengah-engah Ceritakan Kronologi dan Gejala yang Dialami

Dodi mengtakan pola penutupan dan penyekatan Jalan ring I dan Ring II dilakukan penutupan dan penyekatan jalan menggunakan waterbarrier mulai Pukul 18.00 WIB s/d 05.00 WIB kecuali Jalan Dipatiukur dilakukan penutupan jalan lebih awal mulai Pukul 17.00 WIB dan dijaga oleh petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Satpol PP Kota Bandung

Ring III dilakukan penyekatan secara selektif berupa pemeriksaan semua kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung oleh petugas gabungan. 

Cara bertindak kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung hanya  warga Kota Bandung yang hendak pulang ke rumah, dengan menunjukkan KTP domisili Kota Bandung atau yang sejenis.

Baca juga: Merasa Bangga, Maruli Tampubolon: Rasanya Seperti Mimpi, Terpampang di Time Square New Yok

"Kendaraan yang mengangkut bahan sembako, BBM, kesehatan, kebutuhan pokok masyarakat dan kepentingan yang menyangkut hajat hidup warga serta lainnya yang diizinkan oleh petugas,' ujarnya.

Kendaraan pendatang yang sudah melakukan pemesanan hotel/penginapan, dengan menunjukkan bukti pemesanan bisa masuk.

"Kendaraan yang mengangkut warga yang akan berobat di Kota Bandung bisa masuk," ujar Dodi. 
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved