Dinyatakan Sebagai Ormas Terlarang, FPI Berencana Gugat Keputusan Pemerintah
Sugito Atmo Prawiro, mengatakan FPI akan secepatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
TRIBUNJABAR.ID - Front Pembela Islam akan menggugat keputusan pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro, mengatakan FPI akan secepatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, gugatan tersebut diajukan berdasarkan arahan dari Habib Rizieq Shihab sebagai pemimpin tertinggi FPI.
Ia mengatakan, Habib Rizieq yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.
”Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN," imbuhnya.
Sugito juga mengatakan, setelah Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, FPI membuka peluang untuk mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito.
Baca juga: Kumpulan Puisi dan Pantun Ucapan Tahun Baru 2021, Cocok Dibagikan Jadi Status WA atau Caption IG
Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN. "Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.
(tribun network/tim)
Baca juga: Agar CPNS 2019 Bisa Segera Kerja, BKN Minta PPK Segera Terbitkan Surat Keputusan
Baca juga: Kesempatan Baik! Ada Lowongan Kerja untuk Magang di Pertamina Foundation, Fresh Graduate Bisa Daftar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-dan-tni-datangi-markar-besar-fpi-untuk-menurunkan-simbol-dan-atribut-fpi.jpg)