Kata Kuasa Hukum Gisel tentang Kliennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Gisella Anastasia atau Gisel belum mengeluarkan pernyataan tentang status tersangka yang disandangnya.
TRIBUNJAABR.ID, JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel belum mengeluarkan pernyataan tentang status tersangka yang disandangnya. Gisel ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik yang dilakukan di Medan, Sumatera Utara,
Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin, belum mau banyak komentar terkait kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Sandy Arifin mengaku belum berkoordinasi dengan Gisel mengenai penetapan tersangka ini.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," kata Sandy Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (30/12/2020).
Belum adanya koordinasi itu disebabkan Sandy Arifin tengah berada di luar kota. Sedangkan dilihat dari akun Instagram, Gisel sedang berlibur di sebuah pulau bersama teman-temannya.
Baca juga: FPI Tak Boleh Konferensi Pers Setelah Dibubarkan, Polisi: Kalau Atas Nama Pribadi Silakan
Baca juga: Fakta-fakta Video Syur 19 Detik yang Antarkan Gisel Jadi Tersangka, Ini Alasan Video Diproduksi
"Karena saya sedang di luar kota sampai tahun baru," ucap Sandy Arifin.
Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka terkait tersebarnya video syur 19 detik pada Selasa, 29 Desember 2020.
Gisel jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan gelar perkara.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan mereka.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancamannya hukuman paling ringan enam bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Kuasa Hukum Gisel Terkait Penetapan Tersangka"