FPI Tak Boleh Konferensi Pers Setelah Dibubarkan, Polisi: Kalau Atas Nama Pribadi Silakan
Pihak Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan dan dilarang berkegiatan, tidak diperbolehkan menggelar konferensi pers.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan dan dilarang berkegiatan, tidak diperbolehkan menggelar konferensi pers.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.
"Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi," kata Heru saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh," tambah dia.
Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Sekretaris FPI Munarman sedianya akan menggelar jumpa pers di Markas FPI, Petamburan, pukul 16.15 WIB.
Namun, pada pukul 16.10 WIB, aparat gabungan TNI-Polri sudah lebih dulu datang ke markas FPI.
Heru menyebutkan, kedatangan aparat gabungan ini untuk memastikan FPI tak melakukan kegiatan apa pun lagi setelah dibubarkan.
Petugas TNI-Polri mencopot sejumlah atribut yang masih terpasang di markas FPI.
Petugas juga menangkap sejumlah orang di sekitar markas FPI yang tak bisa menunjukkan kartu tanda identitas mereka.
Baca juga: Jamu Fulham di Liga Inggris, Jose Mourinho Sebut Tottenham Hotspur di Posisi Sulit
Baca juga: Menaker Usahakan yang Belum Terima BLT Gaji Akibat Rekening Bermasalah Tetap Bisa Mendapatkan
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi masyarakat FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: INI Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun, Dibaca Setelah Salat Maghrib di Hari Terakhir Tahun 2020
Sugito sebelumnya telah berkonsultasi dengan Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Larang FPI Gelar Konferensi Pers Tanggapi Pembubaran Ormasnya"