BLT UMKM Rp 2,4 Juta Berlanjut di 2021, Iini Link Daftar, Persaratan, dan Cara Cek Nama Penerima

Program BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih berlanjut pada 2021. Berikut ini link dan persyaratan mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay.com
Ilustrasi uang. 

Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved