BERITA Buruk, Persentase Keterisian Ruang Isolasi dan ICU Covid-19 di Jabar Termasuk Tertinggi
Ada lima provinsi dengan pemanfaatan tertinggi yakni Jawa Barat 77 persen, DI Yogyakarta 77 persen, Banten 77 persen, Jawa Timur 72 persen, dan Jatim.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Per Desember 2020, pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 secara nasional, sudah mencapai 62,63 persen keterisian. Sedangkan untuk penggunaan ICU sebesar 55,6 persen, dilihat dari data 27 Desember 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan ada lima provinsi dengan pemanfaatan tertinggi yakni Jawa Barat 77 persen, DI Yogyakarta 77 persen, Banten 77 persen, Jawa Timur 72 persen, dan Jawa Tengah 72 persen.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, terdapat sejumlah tantangan.
Pemerintah, kata Wiku, telah mengambil langkah-langkah antisipatif.
"Dalam konteks pelayanan kesehatan, tantangan saat ini adalah peningkatan jumlah kasus, ketersediaan sarana dan prasarana, peralatan dan logistik obat-obatan, serta meningkatnya penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan yang berpotensi pada tertundanya pelayanan kesehatan esensial lainnya," jelas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Tantangan Fadli Zon Berdebat tentang Populisme Islam Diterima, Tapi Jawaban Bukan dari Menteri Agama
Baca juga: Status Tersangka Gisel Diperdebatkan, Ada yang Bilang Polisi Sudah Tepat, Lainnya Sebut Cuma Korban
Beberapa langkah antisipatif dimaksud, pertama, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit, terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU untuk Covid-19 sebesar 30-40 persen dari total tempat tidur yang ada.
Kedua, dirilisnya buku Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 revisi ke-5 dan buku Protokol Tata Laksana Covid-19.
Ketiga, keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan rumah sakit serta dalam rangka indikator pelayanan.
Langkah antisipatif ini dilakukan demi tercapainya manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dan langkah antisipatif ini harus dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatan.
Baca juga: Kritik Jubir Presiden Mengenai Utang di Era SBY Dapat Balasan, Lebih Besar Mana dengan Era Jokowi
"Selain itu, diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan Covid-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya," katanya. (*)