Tunjangan PNS pada 2021 Akan Dioptimalkan, Pendapatan Minimal Bisa Capai Rp 10 Juta Per Bulan
Berbahagialah Anda yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berbahagialah Anda yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya tahun 2021, berpenghasilan paling rendah Rp 10 juta.
Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk ASN yang mulai diberlakukan tahun depan tersebut.
Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.
Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.
Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.
Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.
Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan ASN. Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020.
Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.
Masih Dibahas, Ini Perinciannya
Gaji PNS disebut akan mengalami kenaikan pada tahun 2021.
Lalu seperti apa kata Kemenpan dan RB?
Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji soal rencana kenaikan gaji.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan, ya," katanya kepada Kompas.com.