Gisel Jadi Tersangka
Gisel Mengkhianati Gading Marten, Video Syur Dibikin Sebelum Cerai, Dilakukan di Medan
Gisella Anastasia yang sebelumnya selalu membantah video syur 19 detik akhirnya membuat pengakuan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gisella Anastasia yang sebelumnya selalu membantah video syur 19 detik akhirnya membuat pengakuan. Dia benar adanya sebagai pemeran dalam video tersebut.
Bahkan, perekaman dilakukan tahun 2017, saat dia masih menjadi istri Gading Marten! Sebab, keduanya bercerai dua tahun kemudian, tepatnya pada 2019.
Polisi sudah menetapkan Gisel dan pemeran pria, MYD, sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersangka atau Gisel dan pria berinisial MYD mengakui telah membuat video syur secara bersama-sama.
"Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Ini Komentar Mantan Mertua dan sang Pacar Wijin
Baca juga: Nikmatnya Bakpao Wijen Hitam Menggugah Selera Ketika Lumer, Selalu Ludes Terjual
Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.
"Terjadi terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status dari saksu saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tegas Yusri.
"MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Kata Yusri, dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Gisel telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gisel-jadi-tersangka.jpg)