Sudah Pindah Tangan, Wajib PBB di Majalengka Banyak yang Tidak Tertagih
Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki kendala tersendiri dalam hal perpajakan. Terutamanya di 2020
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki kendala tersendiri dalam hal perpajakan.
Terutamanya di 2020, para wajib pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak tertagih.
Padahal selama ini, daerah dengan sebutan kota angin ini menjadi daya tarik investor untuk membangun pembangunan.
"Kami masih kendala dengan wajib pajak yang sulit ditagih," ujar Karna selepas menghadiri kegiatan Anugrah Pajak Daerah tahun 2020 di salah satu hotel di Majalengka, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Kolaborasi Musisi Papan Atas Akan Dihadirkan di Perayaan Ultah Indosiar, Rhoma Irama hingga Dewa 19
Karna menjelaskan, adanya pergantian kepemilikan menjadi kendala yang membuat sulitnya melacak keberadaan wajib pajak.
Disampaikannya, tidak sedikit pemilik tanah awal yang tidak mengetahui identitas pasti dari pemilik lahan baru itu.
"PBB yang paling sulit daerah utara karena tanah itu sudah banyak yang pindah tangan. Jadi ketika SPT diberikan kepada yang bersangkutan, banyak yang menjawab sudah dijual. Dan mereka tidak tahu yang membelinya siapa," ucapnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Majalengka ini menyebut pemasukan daerah dari pajak terbilang cukup bagus.
Restoran adalah salah satu yang pemasukannya dinilai baik.
Baca juga: Masih Zona Merah Covid-19, Karawang Segera Berlakukan Kembali PSBM
"Kalau restoran, hotel bagus. Perusahaan-perusahan bagus. PBB aja yang repot. Cuma 70 persen," jelas dia.
Sementara, daerah utara disebut-sebut sebagai sasaran para investor yang mencari lahan di Kabupaten Majalengka.
Hal itu seiring dengan keberadaan BIJB, yang digadang-gadang bisa mendongkrak perekonomian baru di Jawa Barat, seiring dengan munculnya program Rebana.