Masih Zona Merah Covid-19, Karawang Segera Berlakukan Kembali PSBM
Kabupaten Karawang dalam minggu-minggu ini bakal menerapkan pemberlakuan sosial berskala mikro
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Kabupaten Karawang dalam minggu-minggu ini bakal menerapkan pemberlakuan sosial berskala mikro (PSBM) sesuai peraturan bupati (Perbup) yang dikeluarkan pada 14 Desember 2020.
Hal ini dibenarkan pula Juru bicara gugus tugas Karawang, Fitra Hergyana.
Fitra mengatakan bahwa PSBM yang bakal diberlakukan mencakup wilayah terkecil hingga ke tingkat RT/RW menyusul masih berisikonya Karawang dalam penyebaran Covid-19 dan masih berstatus zona merah.
"Kalau ada klaster atau sekumpulan kasus teridentifikasi pada wilayah lebih kecil dari kabupaten/kota maka bisa dilakukan pengendalian langsung," katanya, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Kebakaran Hebat, 4 Rumah dan 8 Sepeda Motor Jadi Abu di Kabandungan Kabupaten Sukabumi
Daerah yang terdapat angka penyebaran maka tak diperbolehkan adanya mobilitas penduduk ke daerah lainnya.
PSBM di Karawang, kata Fitra, bakal diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan atau penyebaran Covid-19.
"Kami akan lakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa optimal mengawasi dan menerapkan sanksi yang sejalan dengan Perbup terkait peningkatan kewaspasaan pada penularan Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Modusnya Beli Sepeda Motor COD Lewat Facebook, Pelaku Todong Korban dengan Airsoft Gun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/operasi-yustisi-warga-disuruh-push-up-karawang.jpg)