Mendikbud Nadiem Makarim Dikasih Nilai C Setelah Keluarkan 15 Kebijakan Sepanjang 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mendapat nilai C dari Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Editor: Giri
Istimewa/Humas Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim mendapat nilai C dari Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru atas 15 kebijakan yang dikeluarkan sepanjang 2020. 

10. Bantuan Subsidi Upah Guru dengan nilai 90 (A).

11. Rekrutmen Satu Juta Guru Pada 2021 dengan nilai 95 (A).

12. Pelajar Pancasila dengan nilai 70 (D).

13. Penyederhanaan (Perubahan) Kurikulum 2021 dengan nilai 70 (D).

14. Komunikasi Kemendikbud dengan Pemangku Kepentingan dengan nilai 70 (D).

15. Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Januari 2021 dengan nilai 68 (D).

Dia berharap, potret nilai tersebut mampu menjadi pemacu kinerja Menteri Nadiem, agar lebih baik di 2021.

"Dari 15 kebijakan yang kami nilai, perincian skor penilaiannya yaitu: 9 nilai merah (D dan E), 1 nilai C, 1 nilai B, dan 4 nilai A. Kalau dibagi diambil rata-rata, maka nilai Mendikbud Nadiem adalah C," ungkap dia.

Satriawan juga meminta agar Mendikbud Nadiem bisa memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pendidikan, seperti pemerintah daerah (Pemda), media, dan semua organisasi pendidikan dan guru, bukan hanya dengan lembaga swasta tertentu.

Tak hanya itu, Nadiem juga harus mewujudkan gotong-royong pendidikan dengan melibatkan semua komponen.

Mendikbud pun diminta jangan meremehkan dalam membuat kebijakan, apalagi produk kebijakan Kemendikbud selama ini seringnya hanya berupa PDF/Power Point/Youtube.

"Ingat, kita adalah negara hukum, bukan negara Power Point. Untuk aspek komunikasi Kemendikbud dengan semua kepentingan, kami berikan nilai 70 atau D (nilai merah)," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Nadiem Diganjar Nilai C dari P2G, Ini Penjelasannya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved