Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI, Cek Beberapa Dokumen yang Harus Dibawa

Satu di antara sejumlah program yang diluncurkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini adalah BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
ilustrasi uang. Satu di antara sejumlah program yang diluncurkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini adalah BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro. 

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: BIKIN SEDIH, Liah Dibopong dan Dipinjamkan Kursi Roda demi Bisa Ambil BLT UMKM karena Kaki Patah

Alasan Banyak yang Tak Dapat

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman mengatakan, banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Sebab, memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Kamis (17/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved