Tri Rismaharini Tak Layak Jadi Menteri Sosial Jika Tetap Pertahankan Posisi Wali Kota Surabaya

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, diminta memilih. Tetap menjadi menteri yang disandangnya sejak Rabu (23/12/2020) atau menjadi Wali Kota Surabaya.

Editor: Giri
source of kompas tv
Presiden Joko Widodo mengumumkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial, Selasa (22/12/2020). Risma dilantik pada Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, diminta memilih. Tetap menjadi menteri yang disandangnya sejak Rabu (23/12/2020) atau menjadi Wali Kota Surabaya, jabatan sebelumnya.

Karena rangkap jabatan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini mundur dari satu di antara jabatannnya itu.

Hal tersebut disampaikan ICW menyikapi rangkap jabatan Risma, yang masih menjabat Wali Kota Subaraya, meski sudah ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.

"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," papar Egi.

Baca juga: Sempat Sedih, Nathalie Holscher Akhirnya Positif Hamil, Anak Sule Makin Nempel, Senang Dimanja Bunda

Baca juga: Tubuh Mahasiswa Terselip di Bebatuan Curug Batu Black Kabupaten Tasik, Tewas Tersedot Arus Bawah

Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.

"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi. 

Baca juga: Polisi Lakukan Security Food, Makanan dari Keluarga untuk Rizieq Shihab Pun Kena Pengecekan

Tak Jadi Wali Kota Setelah Dilantik

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

PP Pasal 78 tersebut berbunyi, "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang".

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Baca juga: 30.701 Anak di Kota Sukabumi Sudah Miliki KIA, Lebihi Target yang Ditetapkan Secara Nasional

Baca juga: Yuni Shara Nasihati Calon Keponakan, Atta Halilintar: Berarti Direstuin Nih Kayaknya

Hal ini, kata Akmal, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," kata Akmal.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca juga: Said Didu Dipolisikan karena Cuitan di Twitter Terkait Menteri Agama Baru

Baca juga: Nasib 5 Siswi Penginjak Rapor di TikTok, Sekolah Diminta Terima Kembali, Tak Boleh Intimidasi

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan.

Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam pasal 23.

Sebelumnya, Risma mengatakan, dia merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langgar Dua Undang-Undang, ICW Minta Risma Mundur dari Menteri atau Wali Kota Surabaya dan Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved