Tri Rismaharini Tak Layak Jadi Menteri Sosial Jika Tetap Pertahankan Posisi Wali Kota Surabaya
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, diminta memilih. Tetap menjadi menteri yang disandangnya sejak Rabu (23/12/2020) atau menjadi Wali Kota Surabaya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, diminta memilih. Tetap menjadi menteri yang disandangnya sejak Rabu (23/12/2020) atau menjadi Wali Kota Surabaya, jabatan sebelumnya.
Karena rangkap jabatan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Tri Rismaharini mundur dari satu di antara jabatannnya itu.
Hal tersebut disampaikan ICW menyikapi rangkap jabatan Risma, yang masih menjabat Wali Kota Subaraya, meski sudah ditunjuk menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Egi, rangkap jabatan yang sudah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi, memperlihatkan inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik.
"Pejabat publik semestinya memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik," papar Egi.
Baca juga: Sempat Sedih, Nathalie Holscher Akhirnya Positif Hamil, Anak Sule Makin Nempel, Senang Dimanja Bunda
Baca juga: Tubuh Mahasiswa Terselip di Bebatuan Curug Batu Black Kabupaten Tasik, Tewas Tersedot Arus Bawah
Egi pun menjelaskan, rangkap jabatan yang dilakukan Risma telah melanggar dua undang-undang.
Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Kedua, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Wali Kota disebut sebagai pejabat negara.
"Jadi perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin Presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi wali kota bisa dinilai cacat hukum," papar Egi.
Baca juga: Polisi Lakukan Security Food, Makanan dari Keluarga untuk Rizieq Shihab Pun Kena Pengecekan
Tak Jadi Wali Kota Setelah Dilantik
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi, "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang".