Polisi Lakukan Security Food, Makanan dari Keluarga untuk Rizieq Shihab Pun Kena Pengecekan

Security food atau mengecek makanan diberlakukan untuk semua makanan yang akan dimakan Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Editor: Giri
Istimewa via kompas.com
Petugas Bidokkes Polda Metro Jaya tengah mengecek kondisi kesehatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. 

"Sehubungan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).

Bahkan jika perlu, Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib.

Dia akan menghadapi semuanya.

Baca juga: GRATIS, Keluar Bandung Lewat Terminal Leuwipanjang Harus Jalani Rapid Test Antigen

Baca juga: Saking Senangnya, Nita Thalia Sampai Sujud Syukur Saat Diputuskan Cerai dengan Nurdin Rudythia

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.

Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.

Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota laskar FPI juga diproses secara hukum.

"(Diproses) secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses, sampai otak pelakunya," ungkap Aziz.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia, Padahal Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Makanan untuk Rizieq Shihab Dicek Polda Metro Jaya"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved