Minggu, 19 April 2026

Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Harus Rapid Test Antigen

Pemkot Bandung mulai tegas dalam menerapkan kebijakan wajib Rapid test Antigen bagi setiap wisatawan

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sekarang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Bandung harus rapid test antigen 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung mulai tegas dalam menerapkan kebijakan wajib Rapid test Antigen bagi setiap wisatawan dari luar kota yang akan menikmati masa libur Natal dan Tahun baru 2021 di Kota Bandung.

Setelah sebelumnya aturan tersebut hanya bagi pengunjung tempat wisata, namun kini tempat hiburan malam pun mulai diberlakukan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, mengacu pada aturan Surat Edaran Walikota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag Huk tentang  protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal 2020 dan tahun baru 2021 dan pelarangan perayaan tahun baru serta pencegahan kerumununan massa.

Maka tempat hiburan malam termasuk tempat tujuan wisata yang berpotensi terjadinya potensi resiko penularan covid-19.

Baca juga: Pemain Persib Bandung Pakai Teknologi Smart Watch Saat Latihan Mandiri, Begini Penjelasannya

"Karena itu (tempat hiburan malam) termasuk tujuan wisata dan riskan, seperti klub malam, maka setiap pengunjungnya wajib menunjukan keterangan hasil negatif dari uji Rapid Tes Antigen. Aturan ini dalam upaya menekan dan mencegah terjadinya penularan covid-19," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (24/12/2020).

Kenny menuturkan, sebagai upaya memastikan penerapan aturan tersebut, pihaknya akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung selama masa libur Nataru 2020/2021.

"Sejak tadi malam sampai beberapa hari kedepan selama libur Nataru, kami akan melakukan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung, bener atau engga mereka mematuhi penerapan aturan protokol kesehatan dan batas jam operasional hingga pukul 20.00 WIB sesuai dengan kebijakan aturan di SE terbaru wali kota," ucapnya.

Menurutnya, dari hasil evaluasi monitoring yang dilakukannya, beberapa tempat hiburan memang ada yang sudah patuh dan ada yang belum, dengan alasan belum mengetahui adanya aturan batas operasional.

Namun setelah di edukasi terkait aturan tersebut, akhirnya mereka bersedia untuk menghentikan aktivitasnya, dengan tutup lebih awal.

Baca juga: Tubuh Mahasiswa Terselip di Bebatuan Curug Batu Black Kabupaten Tasik, Tewas Tersedot Arus Bawah

Bahkan, pihaknya mengaku akan bersikap tegas dan akan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha tempat hiburan malam yang ditemukan melanggar aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Sanksi yang akan diberikan, berupa penyegelan hingga pencabutan izin operasional bagi tempat usaha yang diketahui dan terbukti bandel  melanggar aturan protokol kesehatan. Hal ini sebagai shock therapy bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak mencoba mencari kesempatan atau main-main terhadap aturan di masa pandemi covid-19," ucapnya.

Ia menambahkan, selama libur natal dan tahun baru, Disbudpar Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk melaksanakan tes antigen secara acak di beberapa titik tempat wisata.

"Nanti akan ada random cek dari Dinkes, kita sudah menyampaikan titik-titik mana saja yang sekiranya bisa dilakukan uji tes antigen. Kita juga sudah koordinasi dengan Disparbud Jawa Barat apabila membutuhkan sarana prasarana uji tes antigen," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved