Sekretaris FPI Munarman Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Sebar Rasa Permusuhan
Munarman dilaporkan ke polisi. Munarman merupaan Sekretaris Ormas Front Pembela Islam (FPI).
TRIBUNJABAR.ID - Munarman dilaporkan ke polisi. Munarman merupaan Sekretaris Ormas Front Pembela Islam (FPI). Belakangan, dia muncul setelah kasus ditembaknya enam laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
Yang melaporkan Munarman adalah ulama yang tergabung dalam Barisan Santri Nusantara. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.
Mereka melaporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan enam laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.
Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Juru Bicara Barisan Santri Nusantara, Muhammad Rofii Muklis, mengatakan pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi.
Baca juga: Inilah Sosok Sakti Wahyu Trenggono Diisukan Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Raja Menara
Baca juga: KUMPULAN Ucapan Hari Ibu dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Bisa Diunggah di Media Sosial
"Apalagi pernyataannya sangat menyudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, 6 laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM," kata Rofii seusai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Rofii menjelaskan, petugas dan pejabat kepolisian disumpah saat mengemban jabatannya. "Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan," ujar Rofii.

Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.
Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan, langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.
Baca juga: BIKIN Ngakak, Beredar Foto Pose di KTP dengan Mata Merem, Sebelumnya Tertawa Lepas
"Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa," kata Zaenal.

Jadi perdebatan di media sosial
Pelaporan yang dilakukan kepada Munarman segera ramai di media sosial.
Pro dan kontra timbul dari berita pelaporan itu.
Di satu pihak, warganet setuju atas pelaporan itu lantaran Munarwan dianggap 'terlalu berisik' menyanggah keterangan yang disampaikan polisi.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, bahkan meminta agar polisi segera menangkap Munarman.