Awas Ada Sanksi, Wisatawan yang Datang ke Kota Bandung Harus Punya Surat Rapid Test Antigen
Satgas Covid-19 Kota Bandung bakal menyanksi wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid tes antigen negatif saat berlibur ke Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung bakal menyanksi wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid tes antigen negatif saat berlibur ke Kota Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, Satgas Covid-19 sudah membuat jadwal pengawasan selama libur Natal dan tahun baru 2021.
"Dalam jadwal kegiatan itu, ada beberapa tim dan sudah diberikan titiknya ke mana saja. Pengawasan ini mulai hari ini sampai 4 Januari 2020," ujar Rasdian saat dihubungi, Selasa (21/12/2020).
Adapun tempat wisata dan hiburan yang menjadi sasaran pengawasan nantinya adalah pusat perbelanjaan, hotel, kafe, dan restoran.
"Semuanya, kita bersinergi bersama TNI, Polri, dan SKPD terkait, tidak masing-masing dalam rangka pengamanan dan penanganan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung," katanya.
Baca juga: Banyak yang Ingin, 3 Kontestan Ini Malah Mundur dari Indonesian Idol Special Season
Baca juga: Aa Gym Kena Sentil, Sebagai Ustaz dan Rakyat Biasa Diminta Hormat dan Sopan kepada Joko Widodo
Menurut Rasdian, wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid test antigen, bakal memberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73.
"Ya, nanti ada tim pengawasannya untuk memastikan itu (membawa surat rapid test antigen), kalau ada pelanggar kita tindaklanjuti supaya mengikuti aturan yang ada. Kan kita ada sanksinya di situ (perwal), ada ringan, sedang, dan berat," ucapnya.
Para pengusaha dan pengelola tempat wisata di Kota Bandung pun, ujar Rasdian, sudah diimbau agar selalu meminta pengunjungnya menunjukkan surat rapid test antigen saat datang ke tempat wisata.
Baca juga: Sekretaris FPI Munarman Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Sebar Rasa Permusuhan
"Dari Disbudpar dan Disdagin juga sudah kasih imbauan, termasuk edaran surat edaran yang diberikan Pak Wali, itu sudah disampaikan. Itu bagian dari pencegahan, mereka yang memberikan penjelasan ke hotel dan sebagainya," katanya. (*)