Penanganan Virus Corona

INI ATURAN RESMI Wajib Rapid Test Antigen Penumpang KA Jarak Jauh di Jawa, Berlaku Mulai Besok

Jika Anda tak bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, maka dipastikan Anda tidak akan bisa bepergiaan menggunakan moda kereta api.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
tribunjabar/cipta permana
Antrean calon penumpang yang akan memeriksakan Rapid test Antigen terjadi di halaman depan Stasiun Kiaracondong, Senin (21/12/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudahkan Anda melakukan rapid test antigen untuk syarat naik kereta api?

Jika Anda tak bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, maka dipastikan Anda tidak akan bisa bepergiaan menggunakan moda transportasi kereta api.

Sebab, mulai besok Selasa 22 Desember 2020, semua penumpang kereta api wajib melakukan rapid test antigen.

Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2020.

PT KAI dalam rilisnya menyebutkan, pemberlakukan rapid test antigen itu didasarkan pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 660 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal Dan Tahun Baru di Kota Sukabumi

Baca juga: Ayah di Tasikmalaya Jatuh Hati pada Anak Tirinya, Berakhir di Kantor Polisi Karena Malah Menodai

Baca juga: Kecelakaan Maut Fortuner Pecah Ban Lantas Seruduk Pantat Truk Fuso, 2 Orang Tewas

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, dalam rilis yang diumumkan laman PT KAI.

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved