Berkerumun di Ruang Publik Saat Tahun Baru, Langsung Ditindak Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas saat mendapat orang berkerumun di malam tahun baru.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Upaya pengamanan malam pergantian tahun, Polresta Tasikmalaya akan melakukan operasi yustisi disiplin penerapan protokol kesehatan.
"Pemkot Tasikmalaya sudah melarang perayaan pergantian tahun dan ruang publik pun ditutup. Kami mengamankan kebijakan ini," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Senin (21/12/2020).
Agar pengamanan berjalan efektif, kata Doni, pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2020 juga akan dibarengi operasi yustisi.
Baca juga: Angka Kematian karena Covid-19 di Atas 200 Dalam Dua Hari, Ini Tiga Penyebabnya
Baca juga: Siapin Kado Natal dari Sekarang, Ini Daftar Barang Simpel dan Murah Buat Kado Spesial Hari Natal
"Setelah batas aktivitas malam mulai berlaku, kami langsung melaksanakan operasi yustisi di ruang-ruang publik," kata Doni.
Setiap ada kerumunan di ruang publik melewati batas aktivitas malam akan langsung ditindak.
Tidak lagi ditegur atau cukup dibubarkan.
"Tindakan sanksinya sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini yakni sanksi sosial serta sanksi denda," ujar Doni.
Karena itu, Doni mengimbau warga yang berada di luar saat melewati batas aktivitas malam tidak melakukan kerumunan.
"Kalau tepergok berkerumun langsung diberi sanksi. Karenanya kami mengimbau hindari kerumunan, atau mendingan berkumpul bersama keluarga di rumah," kata Doni.
Baca juga: Buntut Pesta Miras, Pelaku Tersinggung Lalu Gorok Leher Korban, Mayat Terkapar di Atas Delman