Kamis, 9 April 2026

4 Anggota DPRD Jabar dan 1 Kadis di Indramayu Diperiksa KPK soal Kasus Suap Banprov

Empat anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
tribunjabar/syarif abdussalam
KPK menggeledah Gedung DPRD Jabar terkat kasus Abdul Rozaq Muslim. Hari ini, Senin (21/12/2020), KPK memeriksa empat anggota DPRD Jabar dan satu kadis di Inramayu terkait kasus yang sama. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Empat anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempatnya adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK pada Senin (21/12/2020).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, mereka diperiksa soal kasus korupsi suap dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu yang menjerat tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), yang tak lain adalah anggota DPRD Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ARM TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar Ali Fikri kepada Tribun.

Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).

Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono, dan pengusaha Carsa ES.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved