Mengaku Mimpi Bertemu dan Mendengar Suara Nabi Muhammad SAW, Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi

Rasulullah, aku Haikal, mengucapkan agar tak perlu takut kehilangan kedua anaknya, karena sudah bersama Rasulullah.

Editor: Ravianto
Instagram @babehaikalhassan
Haikal Hassan Baras. Haikal Hassan dilaporkan ke polisi. Dia dianggap menyebarkan berita bohong karena mengaku didatangi Rasulullah SAW. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Haikal Hassan dilaporkan ke polisi. Dia dianggap menyebarkan berita bohong karena mengaku didatangi Rasulullah SAW.

Haikal Hassan adalah Sekjen Habib Rizieq Shihab Center.

Dia dilaporkan Husein Shihab karena Haikal Hassan mengumbar cerita bermimpi bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi.

"Ya, saya melaporkan (Haikal Hassan) ke polisi. Benar," ujar Husein Shihab, saat dihubungi Tribunnews, Rabu (16/12/2020).

Husein mengatakan, pelaporan ini bertujuan memberikan efek jera, agar orang yang memimpikan Rasulullah tidak mempublikasikannya ke masyarakat.

Karena, menurutnya, itu dapat menyesatkan jika menyematkan unsur politik di dalamnya.

"Kita itu ingin mencegah saja dan memberikan efek jera."

"Supaya orang yang bermimpi Rasulullah itu tidak semena-mena dipublikasikan ke masyarakat."

"Karena itu akan multitafsir dan menyesatkan kalau ternyata dipolitisir atau ada unsur-unsur politiknya dan kepentingannya di situ.

"Itu kan berbahaya," kata dia.

Husein juga menilai ceramah yang dilakukan Haikal Hassan seolah menggiring opini publik.

Yakni, dengan menyebut enam anggota FPI yang tewas itu meninggal dalam keadaan syahid.

"Nah, ini nanti yang dikhawatirkan."

"Karena kalau Haikal Hassan itu di sana membawa-bawa Rasulullah, seakan-akan yang enam orang itu wafat dalam keadaan syahid."

"Artinya mati di jalan yang benar. Ini berbahaya, karena dapat dianggap perbuatan melawan hukum itu dibenarkan oleh mereka dan dipublikasikan."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved