Pilkada Kabupaten Pangandaran
Gugatan Kubu Aman Terkait Hasil Pilkada Pangandaran 2020 Sudah Terdaftar di MK
Dalam akta itu, berkas permohonan yang diajukan pemohon di antaranya, surat kuasa, permohonan, permohonan DOC, KTA BAS, serta KTP paslon
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 2, Adang Hadari-Supratman (Aman) resmi melakukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil Pangandaran dalam Pilkada Pangandaran 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonanan gugatan dengan akta nomor 15/PAN.MK/AP3/12/2020 itu tercatat pada Kamis (17/12/2020) pada pukul 22.30 WIB dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Komisioner Komisi KPU Kabupaten Pangandaran, Divisi SDM dan Partisipasi Masyakarat, Maskuri Sudrajat, mengatakan, terkait gugatan dari kubu pasangan Aman ini pihaknya memang sudah menerima informasi dari MK.
"Betul, gugatannya sudah terdaftar di MK sesuai akta pengajuan permohonan pemohon," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Jumat (18/12/2020).
Dalam akta itu, berkas permohonan yang diajukan pemohon di antaranya, surat kuasa, permohonan, permohonan DOC, KTA BAS, serta KTP Adang Hadari dan KTP Suprtaman.
Maskuri mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu petitum atau pokok-pokok gugatan yang diajukan dari kubu pasangan Aman tersebut.
"Artinya kalau itu menyangkut data, kami sudah siap, baik dari data di TPS maupun data di tingkat kabupaten," kata Maskuri.
Selain itu, pihaknya juga bakal segera melakukan konsolidasi di internal KPU untuk mempersiapkan segalanya agar pihaknya langsung siap ketika perkaranya sudah diajujan ke MK.
"Itu semua harus disiapkan, karena jika perkaranya sudah diajukan dan di-acc oleh MK, maka kami juga bisa mempersiapkan segalanya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan pasangan Aman, Taufiq Martin, mengatakan, gugatan ke MK tersebut dilayangkan karena pada Pilkada Pangandaran 2020 diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, terutama masalah politik uang.
"Jadi, sekarang kita upayakan ke Bawaslu dan ke MK (mengajukan gugatan)," ujar Taufik saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (16/12/2020).
Pihaknya juga memastikan, semua persyaratan untuk mengajukan gugatan ke MK itu sudah disiapkan dan saat ini sedang melakukan gelar perkara dengan tim kuasa hukum pasangan Aman.
Pilkada Pangandaran 2020
gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan
Mahkamah Konstitusi (MK)
Adang Hadari-Supratman
Kabupaten Pangandaran
Dana Kampanye Tiap Paslon Pangandaran Habiskan 2,5 M Lebih, Begini Penilaian Kantor Akuntan Publik |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Pangandaran Digugat ke MK, Bawaslu Siap Memberikan Keterangan Tertulis |
![]() |
---|
Pasangan Aman Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih Diundur |
![]() |
---|
Lawannya Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Pangandaran, Begini Respons Paslon Juara |
![]() |
---|
Tim Paslon Aman Terkait Walk Out saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Pangandaran, Ini Alasannya |
![]() |
---|