Kekerasan

VIDEO-Minta Rokok Sambil Todongkan Senjata Tajam Tapi Korban Teriak, Preman Kabur Dikejar Warga

Dua preman kampung ditangkap Satreskrim Polres Indramayu setelah menodong menggunakan senjata tajam

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua preman kampung ditangkap Satreskrim Polres Indramayu setelah menodong menggunakan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu.

Dua preman itu adalah T (29) dan S (19), keduanya warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku di Jalan Sawah Laut Kepuh Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol pada Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Kejadian malam hari ketika korban pulang dari kegiatan sehari-hari," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).

Kompol Galih Wardani menceritakan, kejadian berawal saat korban yang berjumlah 4 orang berboncengan menggunakan dua sepeda motor melintasi jalan setempat pada malam itu.

Masing-masing adalah Ade Irwan Andriansyah (27) yang berboncengan dengan Mela Santi (19) dan Rian Danu (16) dengan Rasniti (28).

Lanjut Kompol Galih Wardani, sewaktu dalam perjalanan mereka tiba-tiba diadang oleh pelaku. Ketika itu, pelaku yang dalam keadaan mabuk meminta rokok kepada korban.

"Korban lalu memberikan rokok kepada pelaku, selanjutnya korban pergi namun dikejar lagi dan diberhentikan lagi oleh pelaku," ucapnya.

Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu yang ia ambil dari balik baju pada pinggang sebelah kiri.

Mengetahui, hal itu, salah satu korban berusaha merebut senjata tersebut. Korban lainnya berteriak meminta bantuan warga.

Warga pun seketika mendatangi lokasi kejadian, sedangkan kedua pelaku, lari menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Patrol.

"Karena korban merasa ketakutan, belum ada kegiatan yang menimbulkan luka," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu sepanjang 40 centimeter dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 Tahun, Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman paling lama 1 tahun, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, ia menodong korban hanya ingin meminta rokok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved