Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Lakukan Rapid Test Antigen? Begini Kata PT KAI
Luhut menyatakan masyarakat wajib melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat
"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Hanya saja, kini pihaknya masih menunggu detail petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan tersebut dari otoritas terkait.
Selain itu, terang Joni, PT KAI juga turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Saat ini kami masih menunggu detail petunjuk teknis mengenai pelaksanaan aturan tersebut dari Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Baca juga: FIX, Vaksin Covid-19 Gratis, Warga yang Menolak Vaksinasi Bisa Didenda Rp 5 Juta
Lebih lanjut, Joni mengatakan, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT KAI.
"Nanti akan ada rilis resmi dari kami. Siang ini akan ada pengarahan lebih lanjut dari Pak Menhub," katanya lagi.
Lantaran belum ada aturan baru yang ditetapkan, Joni menegaskan bahwa PT KAI saat ini masih mewajibkan penumpang menjalankan aturan yang sebelumnya.
Adapun aturan tersebut, yakni pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Atau, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI