Pilkada Kabupaten Pangandaran
Lawannya Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Pangandaran, Begini Respons Paslon Juara
Ujang Endin mengaku belum mengetahui secara pasti terkait rencana dari pasangan calon nomor urut 2 tersebut, sehingga pihaknya akan menunggu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 1 dalam Pilkada Pangandaran 2020 Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan (Juara) angkat bicara terkait rencana pasangan calon nomor urut 2, Adang Hadari-Supratman (Aman) yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ujang Endin mengatakan, upaya dalam mengajukan gugatan ke MK tersebut merupakan hak mereka karena rencana itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada dalam tahapan Pilkada Pangandaran 2020.
"Dalam gugatan itu kan, termohonnya KPU ya, jadi ikuti saja proses hukumnya sesuai peraturan yang ada," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/12/2020).
Sejauh ini, Ujang Endin mengaku belum mengetahui secara pasti terkait rencana dari pasangan calon nomor urut 2 tersebut, sehingga pihaknya akan menunggu proses selanjutnya.
"Kita lihat saja prosesnya, saya belum tahu pasti apakah digugat atau tidak, kami menunggu saja," kata Ujang Endin.
Sementara terkait perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, pihaknya sudah puas karena hasil tersebut merupakan hasil dari upaya yang sudaj dilakukan selama ini untuk meyakinkan masyarakat.
"Alhamdulullah, kami bersyukur dengan raihan suara yang kita dapat dalam Pilkada Pangandaran ini," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Sebut Bunuh Korban untuk Selamatkan Temannya, Korban Lecehkan 5 Anak Lain
Berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Juara mendapat 138.152 suara atau 51,87 persen dan pasangan Aman mendapat 128,187 atau 48,13 persen.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan pasangan Aman, Taufiq Martin, mengatakan, gugatan ke MK tersebut dilayangkan karena pada Pilkada Pangandaran 2020 diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, terutama masalah politik uang.
"Jadi, sekarang kita upayakan ke Bawaslu dan ke MK (mengajukan gugatan)," ujar Taufik saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Rabu (16/12/2020).
Pihaknya juga memastikan, semua persyaratan untuk mengajukan gugatan ke MK itu sudah disiapkan dan saat ini sedang melakukan gelar perkara dengan tim kuasa hukum pasangan Aman.
"Mudah-mudahan sore ini kita daftarkan (gugatan ke MK) karena bisa melalui online oleh tim pengacara," katanya.
Baca juga: Cegah Virus Corona, Pemerintah Susun Aturan Kewajiban Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan
Pilkada Pangandaran 2020
Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan
Adang Hadari-Supratman
gugatan ke MK
Pilkada Pangandaran
Dana Kampanye Tiap Paslon Pangandaran Habiskan 2,5 M Lebih, Begini Penilaian Kantor Akuntan Publik |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Pangandaran Digugat ke MK, Bawaslu Siap Memberikan Keterangan Tertulis |
![]() |
---|
Pasangan Aman Ajukan Gugatan ke MK, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih Diundur |
![]() |
---|
Gugatan Kubu Aman Terkait Hasil Pilkada Pangandaran 2020 Sudah Terdaftar di MK |
![]() |
---|
Tim Paslon Aman Terkait Walk Out saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Pangandaran, Ini Alasannya |
![]() |
---|