Cara Cek Apakah Anda Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak, Log In eform.bri.co.id/bpum
Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek nama penerima BLT UMKM di bulan Desember 2020.
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Lalu, bagaimana jika tidak memiliki rekening di tiga bank Himbara yang ditunjuk untuk pencairan dana BLT UMKM?
Tenang, Anda akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
Sudah Daftar, tapi Tidak Mendapatkan BLT UMKM
Terdapat beberapa alasan mengapa Anda tidak mendapatkan BLT UMKM, padahal Anda sudah mendaftar BPUM.
Salah satu alasan mengapa Anda tidak mendapatkan BLT UMKM adalah, Anda pernah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di bank.
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan BLT UMKM memang hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank, tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Baca juga: Ini 4 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Tahun Depan, Ada BLT Pekerja Swasta hingga Bansos Tunai
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."