Satpol PP Jabar Kaget, Ternyata Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di Indramayu, Disanksi Push Up
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Jabar, Guntur Santoso, kaget saat menggelar razia yustisi di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Jabar, Guntur Santoso, kaget saat menggelar razia yustisi di Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).
Pasalnya, baru beberapa menit digelar, puluhan orang langsung terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan.
Razia yustisi itu digelar di Terminal Tipe B Indramayu dengan sasaran para pengendara yang tidak menggenakan masker.
"Pantaun dari operasi ini, baru beberapa menit saja kami gelar sudah mendapat jumlah pelanggar yang cukup signifikan," ujar Guntur.
Guntur Santoso mengatakan, kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di Kabupaten Indramayu masih jauh dari harapan.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 500 Juta di Bandung Diringkus Polisi, Begini Modus dan Cara Kerjanya
Baca juga: KONI Jabar Optimistis Pertahankan Prestasi di PON XX di Papua, Ahmad: Kebugaran Atlet Sangat Tinggi
Padahal, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu cukup mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dicatat, Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu per Senin 14 Desember 2020, tercatat sudah ada sebanyak 1.408 orang positif Covid-19.
"Kenapa kami melakukan operasi di sini, karena menjadi salah satu kewajiban penyelenggara daerah untuk melindungi warga masyarakatnya dengan melakukan operasi gabungan dengan tujuan untuk kesadaran," ujar dia.
Pantuan Tribun di lokasi, masyarakat yang terjaring razia langsung ditindak tegas secara preventif.
Mulai dari dihukum push up hingga menyanyikan lagu kebangsaan.
Baca juga: Ini Tip Putri Titian untuk Para Ibu Muda di Rumah Supaya Anak Tetap Bahagia dan Tumbuh Sehat
Selain menjalani hukuman, mereka juga didata oleh petugas.
"Hukuman yang diberikan yang menjadi acuan dari kami dalam Pergub Nomor 60 tahun 2020 terkait Penindakan Protokol Kesehatan," ujar dia. (*)