Pilkada Kabupaten Indramayu
VIDEO-Bawaslu Indramayu Rekomendasikan Pemilihan Suara Ulang pada Sejumlah TPS
Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pada hari pencoblosan kemarin, didapat sebanyak 5 TPS yang berpotensi dilakukan PSU.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Indramayu 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pada hari pencoblosan kemarin, didapat sebanyak 5 TPS yang berpotensi dilakukan PSU.
"Yaitu di 4 Kecamatan, yakni Kandanghaur, Gabuswetan, Sliyeg, dan Krangkeng," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di Sekretariat Panwas Kecamatan Sindang, Jumat (11/12/2020).
Namun, setelah dilakukan pengkajian, hanya ada 3 TPS saja yang kemungkinan besar bisa direkomendasikan untuk PSU.
Yakni, di TPS 09 Desa Kedokan Gabus Kecamatan Gabuswetan, TPS 07 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg, dan TPS 01 Desa/Kecamatan Krangkeng.
Nurhadi menjelaskan, di TPS 09 Kedokan Gabus, ada pemilih di luar daerah pilihannya namun mencoblos di TPS setempat lebih dari satu.
Di TPS 07 Tugu Kidul, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, yakni di TPS tempat ia mencoblos dan di TPS lain.
"Pemilih itu mencoblos dengan membawa surat C.pemberitahuan anggota keluarga yang lainnya," ujar dia.
Sedangkan di TPS 01 Desa krangkeng, ada pemilih yang merupakan pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya di rumah sakit namun tidak dibekali dengan A5 atau surat keterangan pindah memilih.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa pelaksanaan PSU pemilihan kepala daerah yaitu paling lambat 4 hari setelah proses pungut hitung," ujarnya. (*)