Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Wasekum FPI: Tim Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Markas Polda Metro Jaya

Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar tegaskan tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya

Editor: Dedy Herdiana
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor. Habib Rizieq Jadi Tersangka, Wasekum FPI: Tim Kuasa Hukum FPI Akan Datangi Markas Polda Jaya 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum sekaligus Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan bahwa tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12/2020) ini.

Tim kuasa hukum FPI akan meminta surat panggilan pemeriksaan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, dan lima tersangka lainnya.

“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat pagi.

Baca juga: Di Tengah Heboh Isu Habib Rizieq, Kapolri Jenderal Idham Aziz Mutasi Jenderal Polisi, Ini Daftarnya!

Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan 5 Pengikutnya Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jabar Tak Hadir Alasannya Ini

Baca juga: Mantan Pemain Persib Makan Konate Resmi Mundur dari Persebaya, Dapat Tawaran dari Klub Luar Negeri

Aziz mengatakan, tim juga akan bertemu dengan wartawan.

Aziz belum menyampaikan respons Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka atas kasus Maulid Nabi dan pernikahan anaknya yang menyebabkan kerumunan itu.

“Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020) malam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November lalu.

Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis.

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu. 

Polisi memastikan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved