Habib Rizieq Shihab dan 5 Pengikutnya Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jabar Tak Hadir Alasannya Ini
Habib Rizieq Shihab bersama lima orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Catatan Harian Kompas, Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
Lalu pada 2016, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Dalam prosesnya, Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Pada tahun yang sama, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
Status tersangka Rizieq pun gugur.
2. Haris Ubaidillah

Haris Ubaidillah bertindak sebagai ketua panitia dalam acara pernikahan serta perayaan Maulid Nabi yang digelar Rizieq Shihab.
Dalam kegiatan itu, Haris Ubaidillah memastikan acara pernikahan anak Rizieq Shihab berlangsung aman dengan protokol kesehatan.
"Ini juga dari kelurahan sudah disediakan toren-toren untuk cuci tangan."
"Kemudian juga kita jangan berjabatan tangan, jaga jarak," jelas Haris Ubaidillah, di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Alhasil, Haris Ubaidillah dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (18/11/2020).
Haris Ubaidillah dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait acara Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan.