Ancaman Novel Baswedan Masih Berlaku, Tinggalkan KPK Jika Hal Ini Benar-benar Terjadi
Ancaman Novel Baswedan masih berlaku. Penyidik senior itu masih berniat hengkang dari KPK, lembaga yang membesarkan namanya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ancaman Novel Baswedan masih berlaku. Penyidik senior itu masih berniat hengkang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang membesarkan namanya.
Alasannya, Novel Baswedan menilai perubahan Undang-undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.
Mantan anggota Polri itu secara spesifik menyoroti nilai independensi yang terganggu akibat perubahan aturan tersebut.
"Apakah saya pernah berpikir untuk keluar? Saya katakan, iya," ujar Novel Baswedan dalam agenda diskusi daring, Kamis (10/12/2020).
Di undang-undang baru, KPK ditempatkan di bawah rumpun eksekutif, dan pegawainya berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: INI PENAMPAKANNYA, Puluhan Rumah di Cibingbin Kuningan Rusak Akibat Gempa Brebes Jawa Tengah
Baca juga: Update Covid di Kota Cimahi, Hari Ini Tembus Angka 1.387, Warga Wajib Jalani Protokol Kesehatan
Menurut Novel Baswedan, kondisi tersebut berpotensi besar membuka luas ruang intervensi.
"Saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen."
"Bahkan dalam bahasa saya, saya mengira bahwa pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," tuturnya.
Namun untuk saat ini, Novel Baswedan berujar masih berupaya menjaga muruah KPK, dengan bekerja semaksimal mungkin.
Pilihan untuk mengundurkan diri, kata dia, sangat tergantung kepada faktor nilai independensi pegawai maupun lembaga.
"Dan pada saatnya, seandainya nanti benar-benar independensi itu betul-betul mengganggu, membuat tidak bisa berbuat dengan baik, maka pilihannya saya kira saya akan memilih keluar," papar Novel Baswedan.
Sepanjang periode Januari-September 2020, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari KPK.
Dua nama yang telah mengundurkan diri adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.
Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI: Kenapa Tuan Rumah Jadi Tersangka?
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kapan dirinya akan benar-benar mundur dari institusi yang selama ini membesarkan namanya.
Novel merasa resah dengan kondisi KPK.