Tak Ada Quick Count dalam Penghitngan, KPU Kabupaten Sukabumi Gunakan Sirekap Kotak Masuk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi tidak menggunakan quick count atau hitung cepat Pilkada 2020.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Siti Fatimah
Ilustrasi Ari Ruhiyat
ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi tidak menggunakan quick count atau hitung cepat Pilkada 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Budi Ardiyansyah KPU hanya menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca juga: QUICK COUNT Hitung Cepat Pilkada Bandung, Depok, Sukabumi, Karawang, Indramayu dll, Cek Link-nya

Baca juga: Para Aktor Ganteng Ini Bertarung di Pilkada Serentak 2020 Jabar, Sahrul Gunawan hingga Lucky Hakim

"Nggk ada (quick count, red) di KPU (hanya Sirekap)," ujarnya via pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

Budi menambahkan, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 13.00 WIB setelah pencoblosan, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Pencoblosan Digelar Hari Ini, Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Targetkan 70,7 Persen Minat Pemilih

Baca juga: Calon Bupati Bandung Kurnia Agustina Mencoblos Didampingi Anaknya

Ia menyebut, waktu penghitungan di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai tanggal 10 sampai 14 Desember, sedangkan di tingkat Kabupaten mulai tanggal 13 hingga 17 Desember 2020.

"Kecamatan 10 sampai dengan 14, Kabupaten 13 sampai 17," jelasnya.

Baca juga: Pencoblosan Digelar Hari Ini, Desk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Targetkan 70,7 Persen Minat Pemilih

Menurutnya, sistem penghitungan di Sirekap dilakukan setelah penghitungan di setiap TPS.

"Setelah selesai perhitungan di TPS," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved