Pilkada Serentak 2020

Para Aktor Ganteng Ini Bertarung di Pilkada Serentak 2020 Jabar, Sahrul Gunawan hingga Lucky Hakim

Ada sederet aktor ganteng yang maju di Pilkada Serentak 2020 di Jabar atau Jawa Barat. Mereka adalah Sahrul Gunawan, Lucky Hakim, dan Adly Fariuz

Penulis: Widia Lestari | Editor: Seli Andina Miranti
Instagram
Adly Fairuz, Lucky Hakim, dan Sahrul Gunawan bertarung di Pilkada Serentak 2020 di Jabar. 

Lucky juga terkenal sebagai pemain sinetron. Wajahnya kerap muncul di layar kaca. Ia bahkan aktif juga sebagai produser.

Pasangan calon kepala daerah Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim, di KPU Kabupaten Indramayu, Jumat (4/9/2020).
Pasangan calon kepala daerah Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim, di KPU Kabupaten Indramayu, Jumat (4/9/2020). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Selain itu, ia juga dikenal sebagai pecinta binatang. Lucky Hakim bahkan mengoleksi banyak hewan eksotik.

Kini, ia maju menjadi calon Wakil Bupati Indramayu, mendampingi Nina Agustina di Pilkada Indramayu 2020.

3. Adly Fairuz

Nah, satu lagi aktor ganteng yang juga bertarung di Pilkada Serentak di Jabar.. Dialah Adly Fairuz.

Wajah aktor ganteng ini juga sudah lama menghiasi industri hiburan tanah air.

Adly Fairuz terkenal sebagai pemain sinetron dan FTV.

Bakal calon wakil bupati Karawang periode 2020-2025, Ahmad Adly Fayruz di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jumat (28/7/2020).
Bakal calon wakil bupati Karawang periode 2020-2025, Ahmad Adly Fayruz di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jumat (28/7/2020). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Kini, Adly Fairuz maju menjadi C
calon Wakil Bupati Karawang, mendampingi Yesi Karya Lianti di Pilkada Karawang 2020.

(Tribunjabar.id)

16 Aturan Mencoblos di TPS

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dirangkum dari Indonesia.go.id, berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

2. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved