FPI Sebut Pengikut MRS Tak Bawa Senjata, Polisi Ingatkan Penyebar Berita Bohong Bisa Dipidana

Yusri mengatakan kepolisian masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kepemilikan senjata api tersebut.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diduga sebagai pengikut pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). 

Di sisi lain, tindakan yang disebut polisi sebagai tindakan tegas dalam hal membela diri hingga ancaman oknum atau kelompok telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Yakni tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dijelaskan dalam enam butir-butir pertimbangan dalam peraturan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, satu di antaranya menyebut bahwa anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak.

Lanjut isi aturan itu, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Kemudian pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati/menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Masih dalam butir pertimbangan aturan tersebut, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian perlu ditentukan standar dan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan dan pertimbangan lainnya yang diatur dalam aturan tersebut di atas.

Dalam aturan itu juga dituliskan mengenai tujuan dari adanya peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Seperti halnya memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan.

Hingga bertujuan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang sedang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tujuan lainnya yang diatur dalam Pasal 2 aturan tersebut di atas.

Tahapan penggunaan kekuatan oleh kepolisian diatur dalam Pasal 5 Bab II peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009:

Tahap 1: kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan

Tahap 2: perintah lisan

Tahap 3: kendali tangan kosong lunak

Tahap 4: kendali tangan kosong keras

Tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved