Korupsi Dana Bansos Covid 19
VIDEO-Tahun Lalu Menteri Sosial Juliari Batubara Bagikan Solusi Mencegah Korupsi, Pendekatan Humanis
Kini perbuatan Menteri Sosial Juliari Batubara karena korupsi suap dana bansos Covid-19 itu sangat disayangkan masyarakat. Setahun lalu, Menteri Sosia
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID - Menteri Sosial Juliari Batubara kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ia telah tersandung atas kasus suap dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dari pemeriksaan KPK didapatkan barang bukti uang senilai Rp 14,5 miliar.
Kini perbuatan Menteri Sosial Juliari Batubara itu sangat disayangkan masyarakat.
Bagaimana tidak, uang bantuan sosial Covid-19 yang mestinya dibutuhkan warga itu ditilap sekian miliar.
Selain itu, rupanya perbuatan Juliari Batubara korupasi itu bak menelan ludah sendiri karena ucapannya.
Setahun lalu, Menteri Sosial itu berkomitmen memberantas hingga membagikan solusi mencegah korupsi di lingkungannya.
Ia bahkan membagikan tips solusi mencegah korupsi ala dirinya di hadapan publik.
Hal itu pernah ia sampaikan setahun lalu, tepanya 17 Desember 2019 lalu, di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat kepada Tribunnews.com.
Menteri Sosial itu berpendapat pencegahan korupsi yang paling efektif adalah dengan pendekatan humanis.
Ia mengaku memberikan peringatan kepada para bawahannya soal dampak buruk dari perbuatan korupsi tersebut.
Tak hanya, Juliari juga mengingatkan para bawahannya soal rasa malu secara masif bila tertangkap.
Ironinya, Mensos itu juga memperingatkan perbuatan korupsi yang membuat negara sulit.

Berikut ucapan Juliari Batubara Menteri Sosial soal tips solusi mencegah korupsi:
"Cara mencegah korupsi yang paling efektif tuh adalah diri kita sendiri.”
“Saya pendekatannya tidak terlalu sistem yang ilmiah, pusing mas. Ingetin aja, kamu jangan lupa kalau kamu korupsi kasihan anak dan istri/suami mu.”
“Kalau mereka keluar malu, anak-anak kalau masih sekolah, pasti di-bully nangis. Pendekatan humanis seperti itu saya lakukan," ucapnya.
Tak cukup di sana, selain membagikan tips solusi mencegah korupsi, ia juga memberikan saran.
Menurutnya, pemerintah disarankan memberikan intensif khusus untuk mencegah korupsi agar memotivasi para PNS agar bekerja lebih giat.
"Kita juga seharusnya ada insentif khusus berbasis kinerja. Sekarang kan belum ada ini. Jadi insentif tersebut dihitung saja berdasarkan Key Performance Indicators (KPI).”
“Misalnya KPI dihitung minimal 60 persen. Kalau KPI-nya itu 70 persen maka insentifnya sebanyak 70 persen," tambah Juliari Batubara.
Kronologi OTT Kasus Suap Menteri Sosial
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tersebut.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.
"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.
AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos. Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.
"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.
Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dinihari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.