Masa Tenang, KPU Pangandaran Ingatkan Tim Sukses Hentikan Kampanye dalam Metode Apapun
Tahapan Pilkada Pangandaran 2020 saat ini sudah memasuki masa tenang, sehingga semua tim sukses pasangan calon
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Tahapan Pilkada Pangandaran 2020 saat ini sudah memasuki masa tenang, sehingga semua tim sukses pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran diminta untuk menghentikan kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, semua elemen masyarakat dan tim kampanye dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam metode apapun pada 6 hingga 8 Desember 2020.
"Misalnya, kegiatan tatap muka langsung ataupun hanya dialog," ujarnya saat pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di Kantor KPU, Minggu (6/12/2020).
Selain itu, kata Muhtadin, kedua tim kampanye paslon juga dilarang melakukan kampanye yang difasilitasi menggunakan media sosial, baik yang terdaftar di KPU maupun yang tidak terdaftar di KPU.
Baca juga: Masa Tenang, Masih Banyak Alat Peraga Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung 2020 Belum Dicopot
"Sehingga motode kampanye yang tertuang di dalam peraturan KPU (PKPU), saya tolong dan mohon harus dihentikan," kata Muhtadin.
Bahkan, pihaknya juga mengingatkan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun sejenisnya yang sudah harus diturunkan ketika sudah memasuki masa tenang seperti ini.
Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran.
"Itu nanti urusan Satpol PP dan Bawaslu yang akan mengkondisikan karena sesuai ketentuan, termasuk untuk APK yang sudah diturunkan hari ini," ucapnya.
Baca juga: Ramalan Bintang Zodiak Kesehatan Senin 7 Desember 2020: Gemini Tahan Diri, Taurus Perbaiki Mental