Senin, 4 Mei 2026

Pilkada Kabupaten Pangandaran

KPU Pangandaran Jamin Keamanan Logistik Pemilu yang Didistribusikan ke PPK Tersegel

KPU Kabupaten Pangandaran memastikan logistik Pemilu yang didistribusikan ke tingkat panitia pemilihan kecamatan masih tersegel.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, memastikan pendistribusian logistik Pemilu berjalan aman. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memastikan logistik Pemilu yang didistribusikan ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) masih tersegel. Selain itu, tingkat keamanannya pun dipastikan akan terjamin.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, pendistribusian logistik tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI, sehingga semua logistik itu akan aman hingga tingkat PPK.

"Logistik juga tersegel, dan dibungkus dengan plastik sehingga sudah pada level skuritas," ujar Muhtadin saat ditemui seusai pendistribusian logistik di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Minggu (6/12/2020).

Pada Pilkada Kabupaten Pangandaran 2020 ini, ada 800 TPS yang tersebar di 93 desa dan 10 kecamatan di wilayah kerja KPU Kabupaten Pangandaran. Jumlah  daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 320.008.

Baca juga: Banjir Rob Terjang Dua Desa di Pesisir Indramayu, 2.772 Rumah Warga Terendam dan Tongkang Terdampar

Baca juga: Wistawan Asal Bandung Terseret Ombak Pantai Pangandaran, Terlepas dari Papan Selancar

"Pelaksanaan pemungutan suara tinggal menyisakan waktu tiga hari lagi. Makanya hari ini kita sudah harus mendistribusikan logistik, kelengkapan TPS berupa surat suara, alat coblos, dan kebutuhan alat administrasi," kata Muhtadin.

Muhtadin mengatakan, pendistribusian logistik Pemilu itu sesuai dengan prosedur standar operasional yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Logistik Surat Suara.

Dengan cara seperti itu, pihaknya memastikan dalam ikhtiar pendistribusian logistik Pemilu itu sesuai dengan ketentuan PKPU.

"Setidak-tidaknya, logistik harus terdistribusikan tepat jumlah, tepat waktu, tepat jenis, tepat sasaran, dan efisien," ucapnya.

Baca juga: Tampil Apik di Tim Junior, Bek Timnas U-19 Indonesia Berpeluang Naik ke Tim Utama Ipswich Town

Setelah logistik itu sampai di gudang PPK, nantinya akan digeser ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan pencoblosan.

"Jadi, maksimal tanggal 8 Desember 2020 itu, kita sudah pastikan logistik surat suara sudah berada di lokasi TPS masing-masing," kata Muhtadin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved